Hukrim

Sidang Mario Dandy Dipimpin oleh Hakim Kasus Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan

Jakarta – (kabarinhil.com) Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang melibatkan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/6). Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, dengan anggota majelis hakim Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Alimin, yang sebelumnya mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) melibatkan Ferdy Sambo, ditunjuk sebagai ketua majelis untuk kasus ini. Sidang tersebut menjadi perhatian karena putusan Alimin dalam kasus pembunuhan berencana Sambo sebelumnya, di mana Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis yang dipimpin oleh Alimin.

Baca Juga : Kalapas Tembilahan Ingatkan Stafnya Tidak Terlibat Narkotika

Nama Alimin juga pernah menjadi sorotan karena putusannya dalam kasus pernikahan beda agama di PN Jakarta Selatan, di mana ia mengabulkan permohonan pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin menjabat sebagai Kepala PN Bantul, DI Yogyakarta, dan pernah menangani perkara sengketa dana hibah Persiba Bantul. Alimin memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di institusi peradilan dan memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.816.349.985.

Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan dilakukan pada hari ini, Selasa (6/6), di ruang sidang utama. Sidang tersebut mencakup pembacaan surat dakwaan dan terdakwa dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus penganiayaan ini melibatkan juga seorang perempuan berinisial AG, yang sebelumnya telah menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora. AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan tersebut. Kejadian penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB.

Ardi

Disqus Comments Loading...

Recent Posts

Bupati Muhammad Wardan Berkomitmen Mendukung Pemasaran Madu Rimba Jaya

Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More

1 week ago

Muhammad Wardan Tanam Perdana Program PKSP di Desa Mugomulyo

Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More

1 week ago

Persiapan Pasukan Paskibraka Inhil Menuju HUT RI Ke-78

INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More

2 months ago

Bupati Inhil HM Wardan Dianugerahi Lencana Wira Bina Desa pada HUT Riau Ke-66

Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More

2 months ago

Ribuan Narapidana di Riau Diusulkan Mendapatkan Remisi

Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More

2 months ago

Pengumuman Penempatan PPPK Kemenag Riau: Tunggu SK dan Anggaran

Pekanbaru - (Kabarinhil.com) Proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah… Read More

2 months ago

This website uses cookies.