Inhil

Segera Hadir di Tembilahan, Cara Daftar Layanan Ojek Online Maxim Tembilahan

Tembilahan (kabar Inhil) – Segera Hadir di Tembilahan, Cara Daftar Layanan Ojek Online Maxim Tembilahan. Pasti kamu sudah tidak asing lagi ketika mendegar tentang ojek online, apalagi dengan layanan ojek online berjaket kuning yang sering terlihat mondar-mandir di jalan? Ya, layanan ojek online ini bernama Maxim.

Maxim merupakan salah satu perusahaan internasional yang bergerak di bidang layanan transportasi online. Selain itu, Maxim juga menyediakan berbagai layanan tambahan, seperti pemesanan makanan dan pengantaran makanan, kargo, pengiriman barang, dan lain-lain sebagainya.

Yang di tunggu-tunggu warga Tembilahan akhirnya sebentar lagi terwujud, Maxim akan segera beroperasi di Tembilahan. Warga Tembilahan pasti sudah banyak yang ingin bergabung menjadi partner Maxin, ada beberapa syarat dan cara mendaftar ojek online Maxim yang harus kamu tahu. Yuk, simak penjelasan di bawah ini!

Syarat dan Cara Daftar Driver Maxim Motor dan Mobil

Sebelum mendaftarkan diri menjadi driver, kamu perlu mempersiapkan dan memenuhi beberapa persyaratan yang. Nah, berikut beberapa syarat daftar driver ojol Maxim motor dan mobil yang perlu kamu ketahui:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  4. Motor atau mobil dengan kondisi layak jalan dan prima
  5. Foto kendaraan yang akan digunakan, dari depan dan belakang
  6. Foto diri
  7. Email aktif
  8. Nomor ponsel aktif
  9. Smartphone (Android/iPhone)

Baca juga: Cara Mentransfer Kontak Dari Android Ke Android, IPhone Ke IPhone

Cara Daftar Driver Ojol Maxim Motor dan Mobil

Setelah mempersiapkan semua persyaratannya, kamu bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran. Berikut langkah atau cara daftar driver Maxim motor dan mobil yang perlu kamu lakukan:

  1. Untuk melakukan pendaftaran, silahkan buka situs sea.taxsee.pro/id-ID/. kamu bisa mengaksesnya melalui browser laptop maupun smartphone
  2. Pada menu pendaftaran. Silahkan pilih kota yang akan menjadi tempat kamu untuk bekerja dan masukkan nomor ponsel kamu yang aktif.
  3. Lalu masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel yang kamu daftarkan sebelumnya.
  4. Setelah itu, lengkapi data diri kamu pada kolom yang sudah tersedia.
  5. Tidak lupa, masukkan alamat Email aktif dan klik tombol Berikutnya.
  6. Masukkan data diri Anda yang ada pada SIM, seperti nomor SIM dan masa aktif.
  7. Pilih menu Transportasi, lalu masukkan data kendaraan yang akan kamu gunakan untuk bekerja. Di sini, kamu bisa memilih jenis kendaraan kamu, baik motor maupun mobil, serta beberapa informasi lainnya terkait dengan kendaraan kamu.
  8. Setelah terisi semua, klik tombol Berikutnya untuk menyelesaikan pendaftaran.
  9. kamu akan mendapatkan SMS dari pihak Maxim yang berisikan kode dan juga password untuk masuk ke aplikasi driver Maxim bernama Taxsee Driver yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Itulah syarat dan cara daftar driver ojol Maxim motor dan mobil terbaru 2022 yang bisa kamu lakukan jika tertarik untuk menjadi driver Maxim. Semoga bermanfaat ya!

Andika

Disqus Comments Loading...

Recent Posts

Bupati Muhammad Wardan Berkomitmen Mendukung Pemasaran Madu Rimba Jaya

Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More

2 months ago

Muhammad Wardan Tanam Perdana Program PKSP di Desa Mugomulyo

Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More

2 months ago

Persiapan Pasukan Paskibraka Inhil Menuju HUT RI Ke-78

INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More

4 months ago

Bupati Inhil HM Wardan Dianugerahi Lencana Wira Bina Desa pada HUT Riau Ke-66

Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More

4 months ago

Ribuan Narapidana di Riau Diusulkan Mendapatkan Remisi

Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More

4 months ago

Pengumuman Penempatan PPPK Kemenag Riau: Tunggu SK dan Anggaran

Pekanbaru - (Kabarinhil.com) Proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah… Read More

4 months ago

This website uses cookies.