Jakarta (Kabar Inhil) – Ruhut Sitompul Dipolisikan Gegara Meme Anies, Ruhut Sitompul seorang Advokat dan politikus dilaporkan ke polisi atas tuduhan rasialis. Ruhut Sitompul kader politikus PDIP ini, dituduh telah melanggar UU ITE karena telah memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua. Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega yang melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (11/5). Ruhut Sitompul terancam dipolisikan gegara posting meme Anies Baswedan karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan dengan menebar kebencian antar-suku, ras, dan golongan terkait postingannya itu.
Terpantau dari akun Twitter @ruhutsitompul, memang benar adanya Ruhut Sitompul memposting meme Anies Baswedan dengan pakaian adat suku Dani. Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies tersebut pada Rabu (11/5) dan di-retweet 987 kali.
Baca Juga: Kehilangan 200 Ribu Pelanggan, Netflix Wajib Waspadai Kuartal Kedua
Bunyi cuitan tweet tersebut “Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,”.
Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan kebencian yang dilakukan oleh Ruhut Sitompul. Polisi kini tengah mempelajari laporan tersebut.
“Selaku pemuda Papua, yang melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya sedang diteliti,” ujar Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Zulpan mengungkapkan pelapor merasa tersinggung terhadap postingan Ruhut di akun Twitternya. Postingan meme Anies yang di edit berpakaian adat suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasialis.
“Atas hal tersebut, korban merasa dilecehkan secara identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi,” jelas Zulpan.
Baca Juga: Perkara Korupsi Di UIN Suska Riau Senilai Rp129 M Naik Ke Penyidikan
Laporan terkait kasus Ruhut Sitompul ini tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Tercantum dalam laporan tersebut Ruhut dilaporkan terkait tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Selaku kuasa hukum Petrodes Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar, mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini bisa menimbulkan kebencian antar-kelompok dan ras tertentu. Postingan meme tersebut dinilai hanya akan membuat stigma buruk di masyarakat Papua.
“Sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam keras statement Ruhut tersebut, dikarenakan hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang sangat dibenci, mengingat tidak semua masyarakat Papua suka terhadap Anies dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan,” kata Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan.
Dikutip dari Detik.com, terkait perihal tersebut, pihak Ruhut Sitompul belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More
Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More
INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More
Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More
Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More
Pekanbaru - (Kabarinhil.com) Proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah… Read More
This website uses cookies.