Kabar Inhil – Polres Inhil Amankan 7 Terduga Pengedar Narkoba 1.135 Butir Ekstasi. Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan sebanyak 7 pelaku yang terduga telah melakukan pengedaran narkoba jenis ekstasi dengan total sebanyak 1.135 butir.
Polres Inhil berhasil amankan 7 pengedar, pelaku tersebut berinisial J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu, diamankan pada hari Minggu kemarin (9/10) lalu
Anggota Sat Narkoba Polres Inhil telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku inisial J pada Kamis (6/10), yang datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika berjenis Pil Extacy.
Hari Minggu (9/10) Sat Narkoba Polres Inhil mendapat informasi terhadap pelaku J bersama dengan IS berada di sebuah warung makan yang berada di Jalan Telaga Biru Tembilahan. Tim Opsnal langsung melakukan pengamanan kedua pelaku tersebut.
“Setelah barang bukti berhasil diamankan dari tas J terdapat uang tunai senilai Rp 44 juta hasil dari transaksi narkotika pil ekstasi tersebut,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis SE SH MH.
Kedua pelaku dilakukan introgasi dan diperoleh keterangan J dan IS yang dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil extacy tersebut kepada tersangka TTS.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa di Tangkap, di duga Jual Sabu Sitaan Barang Bukti
“Sore harinya kami langsung berhasil menangkap pelaku lain berinisial AA dan TTS. Pelaku TTS menyebutkan telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada CR,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal juga mengamankan CR dan kemudian dilakukan interogasi, dimana CR mengakui telah membeli narkotika jenis pil Extacy dari TTS. Dari hasil penggeledahan tersebut berhasil ditemukan barang bukti narkotika berjenis pil extasi sebanyak 220 butir.
“Berdasarkan keterangan lainnya yang di dapat dari J, Ia juga menitipkan pil ekstasi kepada AA guna untuk dipasarkan di daerah Tembilahan. Dari pengakuan yang didapat dari AA kepada J, pil Extacy sebanyak lebih dari 900 butir telah laku terjual dan belum dilakukan pembayaran, namun itu hanya akal-akalan dari AA dimana narkotika Pil Extacy tersebut sebenarnya belum terjual dan sebenarnya narkoba tersebut dititipkan kepada IJ untuk disimpan.” terangnya.
IJ pun berhasil diamankan dan diperoleh informasi bahwa Narkotika jenis pil extacy tersebut ada disimpan rumahnya.
“Kami didampingi oleh Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah barang bukti narkotika jenis Pil Extacy berjumlah 915 butir di rumah IJ,” tutur Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, semua pelaku diduga terdapat keterlibatan dari pelaku HFJ yang memiliki peran bersama dengan TTS mencari uang pinjaman dan juga menggunakan uang milik HFJ untuk melakukan transaksi atas pembelian narkotika jenis pil extasi. Dan pelaku HFJ telah berhasil diamankan.
Baca juga: Polda Riau Musnahkan 243kg Sabu dan 405,527 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
“Total Narkotika jenis pil Extacy yang telah ditemukan sebanyak 1.135 butir,” paparnya.
“Para pelaku tersebut dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman paling sedikit pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya.
A fitness schedule should incorporate cardio, strength and look here flexibility exercises to assist you… Read More
Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More
Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More
INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More
Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More
Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More
This website uses cookies.