Polda Riau Sita Ratusan Karung Sepatu Bekas Impor di Indragiri Hilir
Indragiri Hilir – (Kabarinhil) Polisi berhasil menyita sebanyak 300 karung sepatu bekas impor di Kabupaten Indragiri Hilir setelah melakukan penindakan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. Seorang pria berinisial M alias Atoy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan akan segera diadili.
Sepatu bekas impor ini diimpor secara ilegal melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dikirim ke Tembilahan oleh tersangka. Barang-barang tersebut dijual kembali oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Tersangka telah memperdagangkan barang-barang tersebut selama lebih kurang 5 tahun.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka adalah maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp5 miliar.
Baca Juga : Enam Daerah di Riau Rawan Bencana Saat Masuk Musim Pancaroba
Masalah impor barang bekas sudah menjadi atensi khusus Presiden Joko Widodo karena disinyalir mengganggu industri tekstil dalam negeri. Oleh karena itu, instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal untuk menindak kasus ini adalah sebuah langkah positif dalam upaya mengurangi dampak buruk dari impor barang bekas bagi industri dalam negeri.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya jual beli barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan, yakni berupa sepatu bekas berasal dari luar negeri. Aktivitas perdagangan sepatu bekas ini dilakukan oleh tersangka di rumahnya di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Penindakan barang bekas asal luar negeri ini menjadi sangat penting karena dapat mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh impor barang bekas bagi industri dalam negeri. Jika barang-barang bekas impor tersebut tetap diperdagangkan secara bebas, maka hal ini dapat mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri dan merugikan masyarakat luas.
Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia harus berusaha untuk meningkatkan industri dalam negeri dengan cara menekan impor barang bekas dan meningkatkan produksi barang dalam negeri. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dalam mengatasi permasalahan impor barang bekas ilegal yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Dalam kesempatan ini, kita harus memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang berhasil menindak kasus ini dan menyita ratusan karung sepatu bekas impor. Dengan langkah positif ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal yang ingin memperdagangkan barang-barang bekas impor secara ilegal dan merugikan industri dalam negeri.
Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More
Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More
INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More
Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More
Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More
Pekanbaru - (Kabarinhil.com) Proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah… Read More
This website uses cookies.