Mantan Dirut PT GCM Meninggal Dunia Selama Jalani Masa Hukuman
Pekanbaru – (Kabarinhil.com) Zainul Ikhwan, mantan Dirut PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), yang telah dijatuhi hukuman karena kasus korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke BUMD PT GCM, telah meninggal dunia.
Zainul Ikhwan, yang saat itu sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru, menghembuskan napas terakhirnya. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhil, Haza Putra, membenarkan kabar duka ini. Menurutnya, Zainul Ikhwan meninggal karena sakit.
“Informasinya meninggal karena sakit gula dan merembet ke jantung,” kata Haza Putra pada hari Minggu (4/6/2023).
Haza Putra menjelaskan bahwa almarhum sempat dibawa ke Rumah Sakit Petala Bumi untuk mendapatkan perawatan medis, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.
“Pasalnya, meninggal sekitar jam 9 malam tadi (Sabtu malam, red),” katanya.
Baca Juga : Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Divonis 7 Tahun Penjara
Jenazah Zainul Ikhwan telah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan dan dimakamkan. Rumah dan keluarga almarhum berada di Pekanbaru, seperti yang diungkapkan oleh Haza Putra.
Zainul Ikhwan terlibat dalam kasus korupsi penyertaan modal ke PT GCM bersama mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), tindakan tersebut merugikan negara sebesar Rp1,157 miliar.
Kasus ini bermula pada tahun 2004, ketika Indra Muchlis Adnan, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Inhil, menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Dirut PT GCM untuk periode 2004 hingga 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.
Pada bulan Desember 2005, Zainul diperkenalkan kepada saksi Kemas Ibnu A Sanjaya, yang saat itu menjabat sebagai Direktur CV Ram Jaya Industri, di rumah dinas Bupati Kabupaten Inhil. Perusahaan ini bekerja sama dengan PT GCM dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam bentuk pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk mengambil kayunya.
Kerja sama ini dilakukan tanpa melakukan studi awal SWOT (analisis terhadap kekuatan, ancaman, dan kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja sama.
Dalam pengelolaan keuangan PT GCM, tidak didasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil dan pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Dari hasil kerja sama tersebut, PT GCM tidak mendapatkan manfaat sama sekali. Hal ini melanggar Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada Zainul selama 4 tahun dan 3 bulan penjara, denda sebesar Rp200 juta atau 2 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta lebih atau 2 bulan kurungan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Indra Muchlis Adnan juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta atau 2 bulan kurungan, tanpa ada kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More
Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More
INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More
Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More
Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More
Pekanbaru - (Kabarinhil.com) Proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah… Read More
This website uses cookies.