Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Divonis 7 Tahun Penjara
Pekanbaru – (Kabarinhil.com) Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, telah divonis hukuman penjara selama 7 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis tersebut diberikan pada Senin (29/5/2023) dalam kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
Kepala Majelis Hakim, Dr. Solomo Ginting, menyatakan bahwa Indra Muchlis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam vonis tersebut, Indra Muchlis Adnan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan.
Baca Juga : Puncak HPN Riau : Meriahnya Penampilan Bernuansa Kelapa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Indra Muchlis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta, ditambah hukuman tambahan 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Namun, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Indra Muchlis Adnan didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Zainul Ikhwan, yang merupakan Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi tersebut mencapai Rp1.157.280.695. Tindak pidana ini dilakukan pada tahun 2004, ketika Indra Muchlis masih menjabat sebagai Bupati Inhil dan menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM.
Selain itu, dalam pengelolaan keuangan PT GCM, Zainul tidak mematuhi rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan dari Indra Muchlis sebagai Bupati Inhil dan pemegang saham terbesar PT GCM, dengan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Kerugian negara tersebut bertentangan dengan aturan mengenai pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.
Dalam proses persidangan, mantan Bupati Indra Muchlis Adnan dan jaksa masih mempertimbangkan sikap mereka terkait putusan majelis hakim tersebut. Indra Muchlis memiliki waktu satu minggu untuk memutuskan langkah selanjutnya.
A fitness schedule should incorporate cardio, strength and look here flexibility exercises to assist you… Read More
Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More
Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More
INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More
Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More
Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More
This website uses cookies.