Info

Keppres Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Dibuka 8-12 Juni 2023

(Kabarinhil.com) Dalam rangka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan, Keputusan Presiden (Keppres) telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden. Keppres tersebut, yaitu Keppres No 12 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, pelunasan untuk kuota tambahan akan dibuka selama tiga hari, yaitu dari tanggal 8 hingga 12 Juni 2023. Hal ini memungkinkan jemaah yang memenuhi syarat untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa pada tahun ini, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah dari Arab Saudi. Dengan demikian, total kuota haji tahun ini adalah 229.000 jemaah. Hal ini tentu merupakan kabar baik bagi umat Muslim di Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji.

Baca Juga : Jumlah hewan kurban di Riau mencapai 51.688 ekor

Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 yang menetapkan kuota haji tambahan untuk tahun 1444 H/2023 M. Kuota tambahan tersebut terdiri dari 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk kuota haji khusus, terdapat 600 jemaah dan 40 kuota untuk petugas.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, menjelaskan bahwa kuota haji reguler tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang mengalami kegagalan sistem pada tahap pelunasan sebelumnya, jemaah haji cadangan yang telah melunasi, dan jemaah haji reguler dengan nomor urutan porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.

Selain itu, kesempatan juga diberikan kepada jemaah dengan nomor urutan porsi berikutnya untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebagai jemaah haji cadangan. Jemaah haji cadangan ini akan mengisi kuota yang masih tersedia jika kuota haji tambahan belum terpenuhi hingga akhir masa pelunasan.

Apabila hingga akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi, alokasi pengisian kuota akan menjadi kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa setiap jemaah yang memenuhi syarat dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar.

Dengan diterbitkannya Keppres tentang pelunasan Bipih kuota tambahan dan adanya penambahan kuota haji untuk tahun ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melaksanakan ibadah haji dengan baik. Pelunasan akan berlangsung dalam rentang waktu tiga hari, memberikan waktu yang cukup bagi jemaah yang memenuhi syarat untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Ardi

Disqus Comments Loading...

Recent Posts

Bupati Muhammad Wardan Berkomitmen Mendukung Pemasaran Madu Rimba Jaya

Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More

2 months ago

Muhammad Wardan Tanam Perdana Program PKSP di Desa Mugomulyo

Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More

2 months ago

Persiapan Pasukan Paskibraka Inhil Menuju HUT RI Ke-78

INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More

4 months ago

Bupati Inhil HM Wardan Dianugerahi Lencana Wira Bina Desa pada HUT Riau Ke-66

Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More

4 months ago

Ribuan Narapidana di Riau Diusulkan Mendapatkan Remisi

Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More

4 months ago

Pengumuman Penempatan PPPK Kemenag Riau: Tunggu SK dan Anggaran

Pekanbaru - (Kabarinhil.com) Proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah… Read More

4 months ago

This website uses cookies.