Riau

Kendaraan Dinas ASN Riau Dilarang Dibawa Mudik

Riau – (Kabarinhil) Pemerintah Provinsi Riau telah memberlakukan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2023. Hal ini seiring dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional tahun 2023 berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.

Gubernur Riau menjelaskan bahwa kebijakan ini sama seperti tahun sebelumnya, yaitu ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Jika ASN ingin mudik atau keluar daerah selama cuti bersama, maka harus menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Juga : Pemprov Riau Beli Mobil Listrik Total Rp10 Miliar dari APBD

Seluruh kendaraanKendaraan Dinas ASN Riau Dilarang Dibawa Mudik dinas Pemprov Riau pada tahun lalu disimpan di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau. Namun, pada tahun ini kebijakan tersebut tidak diberlakukan lagi untuk menghindari risiko kerusakan. Kendaraan yang terparkir selama beberapa waktu di rumah dinas terpapar cuaca ekstrem, sehingga memicu kerusakan pada kendaraan.

Oleh karena itu, Gubernur Riau memberikan instruksi agar kendaraan dinas harus diparkir di kantor masing-masing selama cuti bersama dan libur Idul Fitri 2023. Setelah itu, kunci kendaraan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). ASN juga diwajibkan untuk disiplin masuk kantor sesuai jadwal kerja yang telah ditentukan agar tugas-tugas rutin dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Meskipun kendaraan dinas tidak dapat digunakan untuk mudik, namun ASN dapat memanfaatkan libur bersama untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga. Namun, ASN juga diingatkan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dan memperhatikan perkembangan situasi terkini terkait pandemi COVID-19.

Gubernur Riau juga meminta para ASN untuk menaati kebijakan ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan kendaraan dinas. ASN diharapkan dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Ardi

Disqus Comments Loading...

Recent Posts

Bupati Muhammad Wardan Berkomitmen Mendukung Pemasaran Madu Rimba Jaya

Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More

1 week ago

Muhammad Wardan Tanam Perdana Program PKSP di Desa Mugomulyo

Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More

1 week ago

Persiapan Pasukan Paskibraka Inhil Menuju HUT RI Ke-78

INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More

2 months ago

Bupati Inhil HM Wardan Dianugerahi Lencana Wira Bina Desa pada HUT Riau Ke-66

Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More

2 months ago

Ribuan Narapidana di Riau Diusulkan Mendapatkan Remisi

Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More

2 months ago

Pengumuman Penempatan PPPK Kemenag Riau: Tunggu SK dan Anggaran

Pekanbaru - (Kabarinhil.com) Proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah… Read More

2 months ago

This website uses cookies.