Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Pekanbaru (Kabarinhil) – Empat orang tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru di Senapelan. Para tersangka terdiri dari pejabat Dinas PUPR hingga kontraktor dua perusahaan swasta. Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, menjelaskan bahwa keempat tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Riau dan gelar perkara terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021.
Bambang menyebut kasus bermula saat Dinas PUPR-PKPP Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru. Pembangunan pada tahun 2021 itu bersumber dari APBD Riau dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 8.654.181.913. Pekerjaan tersebut dilakukan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.321.726.003,54 dan dilaksanakan selama 150 hari kalender, dimulai sejak 03 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021.
Baca Juga : Pererat Sinergitas, Bupati Inhil Sambangi Kantor Sekretariat DPC PJI Demokrasi Inhil
Namun, pada tanggal 20 Desember 2021, PPK meminta agar pembayaran 100 persen dicairkan meskipun pekerjaan hanya selesai sekitar 80 persen. Hal ini membuat perhitungan fisik oleh tim ahli menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan sebesar 21,43 persen. Akibatnya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 1.362.182.699,62.
Dari pemeriksaan saksi, petunjuk, dan ahli, Kejati Riau menetapkan SY selaku KPA merangkap PPK, IC sebagai pihak swasta selaku pemilik pekerjaan, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, dan AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi sebagai tersangka. Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.
Sejak kasus ini mencuat, Kejati Riau telah memeriksa 16 orang saksi secara bertahap. Kejadian ini menjadi sebuah peringatan bagi para pejabat publik dan kontraktor untuk mematuhi aturan dan melakukan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik haruslah dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara dan membahayakan kepentingan masyarakat.
Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More
Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More
INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More
Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More
Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More
Pekanbaru - (Kabarinhil.com) Proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah… Read More
This website uses cookies.