Kabar Inhil – Hak atas pangan adalah hak asasi manusia. Hak atas pangan secara tegas dijamin dalam Pasal 11 ayat (1) ICESCR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), yang menyatakan bahwa “hak tersebut diakui oleh Negara-Negara Pihak pada Kovenan”. Setiap orang memiliki. Untuk menjalani kehidupan yang layak.” termasuk untuk dirinya dan keluarganya, makanan yang cukup, pakaian dan tempat tinggal, dan perbaikan kondisi hidup yang berkelanjutan.”
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya adalah perjanjian multilateral yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 16 Desember 1966 dan mulai berlaku pada 3 Januari 1976.
Padahal, konvensi ini sangat penting dan salah satunya adalah dukungan terhadap hak asasi manusia atas pangan.
Hak atas pangan dan keanekaragamannya adalah hak asasi manusia yang menjamin hak individu atas pangan, atas pangan yang layak, memiliki akses terhadap pangan dan memenuhi kebutuhan pangan. Hak atas pangan melindungi hak semua orang untuk bebas dari kelaparan, kekurangan pangan dan kekurangan gizi.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) dari 2015 hingga 2030 adalah ekspresi nyata dari komitmen ratusan kepala negara di seluruh dunia terhadap Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Tujuan 1 dan 2 SDGs adalah untuk menciptakan kehidupan yang bebas kemiskinan dan kelaparan bagi warga dunia.
Untuk informasi lebih lanjut, ekspresi komitmen ini dapat ditemukan [Goal 1 tersedia – Tidak ada kemiskinan (tanpa kemiskinan). Memang, pemberantasan segala bentuk kemiskinan di seluruh dunia.
Tujuan 2 – Nol Kelaparan. Perjuangan melawan kelaparan, peningkatan ketahanan pangan dan gizi, dan promosi pertanian berkelanjutan adalah inti dari pencarian ini.
Setelah membebaskan warga dunia, termasuk Indonesia, dari kemiskinan dan kelaparan, komitmen ini jelas terkait erat dengan hak atas pangan sebagai hak asasi manusia.
Mengenai hak atas pangan, pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama dengan hak asasi manusia lainnya. Pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan penduduk setempat akan pangan dan gizi yang terjangkau dan memadai.
Dengan demikian, pengabaian pangan dan gizi ini dapat dilihat oleh pemerintah sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Padahal, jika hak atas pangan terus menerus diabaikan, pelanggaran tersebut dapat disamakan dengan pemusnahan suku yang tersembunyi (silent genocide).
Baca juga: Meningkatkan Gairah Petani Muda Nusantara
Prinsip ketidakterpisahan hak atas pangan yang layak merupakan penghubung antara hak asasi manusia dengan jenis hak asasi manusia lainnya. Ini berarti bahwa hak atas pangan tidak berdiri sendiri, tetapi tergantung pada penghormatan terhadap kebebasan fundamental lainnya.
Pemberantasan kemiskinan
Itulah sebabnya terompet perang melawan kemiskinan dan kelaparan telah dibunyikan begitu lama. Segala upaya dilakukan dan segala upaya dilakukan. Sumber pendanaan yang ada juga akan dihilangkan. Semua warga dunia sepakat bahwa kemiskinan dan kelaparan harus diberantas sesegera mungkin.
Pentingnya negara dalam mengentaskan kemiskinan dan kelaparan bagi warganya dikomunikasikan tidak hanya melalui kemauan politik tetapi juga melalui tindakan politik praktis di lapangan.
Secara kelembagaan juga, pemerintah telah secara khusus menugaskan Wakil Presiden untuk mengemban amanat pengentasan kemiskinan di negeri ini.
Hingga saat ini, pemerintah masih berjuang untuk memerangi kemiskinan, situasi kemiskinan dan kelaparan yang melanda kehidupan masyarakat, yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Di banyak tempat, masih ada penduduk tidak berdokumen yang menjalani kehidupan yang tidak diinginkan. Mereka banyak berjuang tanpa dukungan pemerintah.
Menghadapi situasi seperti itu, semua pihak tentu sepakat bahwa perjuangan melawan kemiskinan harus terus berlanjut dan tidak berhenti.
Kemiskinan harus dicekik dan diganti dengan kemakmuran. Kelaparan harus dihentikan dan dikembalikan dengan makanan yang cukup. Hal utama adalah tidak boleh ada lebih banyak orang miskin dan kelaparan.
Swasembada beras
Belum lama ini, Indonesia meraih penghargaan dari lembaga penelitian dunia International Rice Research Institute (IRRI) atas keberhasilannya dalam swasembada beras.
Keberhasilan ini sungguh patut diacungi jempol. Betapa tidak, ketika pandemi COVID-19 melanda negeri ini, masih berhasil mencapai swasembada beras.
Hal itu membuat semua orang bertanya-tanya mengapa negara ini berhasil swasembada beras di satu sisi, namun di sisi lain masih ada masyarakat yang tidak membutuhkannya.
Pertanyaan ini masuk akal, karena jika bisa swasembada beras, berarti seluruh masyarakat bisa menikmati produksinya.
Inilah yang sebenarnya terjadi. Negara ini tidak pernah mengalami kekurangan pangan. Yang sering terjadi adalah daya beli yang dibidik. Ada makanan, yang kurang adalah kemampuan untuk membelinya.
Gambaran ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat negara ini miskin dan melarat, yang merupakan masalah besar yang harus diselesaikan dalam jangka pendek.
Ini akan menjadi kesalahan bagi semua pihak untuk melanjutkan ini. Setiap orang harus bersedia untuk menyelesaikan secepat mungkin.
Mengakui hak atas pangan sebagai hak asasi manusia tidak mudah dibenarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Banyak kendala yang harus dijawab dan diatasi. Miskin dan lapar, tidak bisa lagi diselesaikan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan pendekatan multi pihak jika kita berusaha mencari solusi yang lebih baik.
Sebagai bangsa pejuang, semua pihak harus bahu membahu memberantas kemiskinan pangan.
Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More
Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More
INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More
Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More
Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More
Pekanbaru - (Kabarinhil.com) Proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah… Read More
This website uses cookies.