Nasional

Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini dari Rutan Cipinang

Kabar Inhil – Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini dari Rutan Cipinang. Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini dikabar bebas bersyarat usai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020. Kabar yang telah beredar sejauh ini, Habib Rizieq akan bebas pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Meskipun begitu sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Hanya saja telah banyak beredar foto Habib Rizieq tengah menjalani proses pembebasan, Selasa, 20 Juli 2022.

Terkait berita itu Ahli Hukum Tata Negara Refly mengaku sudah mengkonfirmasi terkait berita tersebut kepada kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

“Beliau tidak mengiyakan dan juga menolak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja,” ungkap Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu, 20 Juli 2022.

Refly menyatakan dirinya bisa memastikan Habib Rizieq bisa bebas karena Aziz tidak membenarkan tapi juga tidak menolak.

Namun dengan itu, ia mengatakan bisa dihitung bebas atau tidaknya.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah dalam kasus petamburan selama 8 bulan. Untuk kasus Megamendung hanya dikenakan denda Rp20 juta. Sedangkan kasus RS Ummi dihukum 2 tahun.

Baca juga: Riau Dapatkan Program PSR 11.000 Hektar, Inhil Terima 500 Ha

Kenapa bisa bebas, lanjut dia, hal ini dikarenakan bebas bersyarat. Bebas bersyarat itu merupakan bisa diajukan setelah melewati dua per tiga masa hukuman.

Habib Rizieq mulai menjalani masa tahanan pada tanggal 13 Desember maka Agustus 2021 telah menghabiskan masa tahanan.

HRS mendapatkan dua kali remisi Idul Fitri di tahun 2021 dan 2022 dan dua kali remisi pada Hari Kemerdekaan hingga totalnya mendapatkan 40 hari remisi.

Jadi yang seharunya beliau menjalani masa tahanan 24 bulan dengan mendapatkan remisi tersebut maka masa penahanannya menjadi 22 bulan.

“Nah kalau dua per tiga masa tahanan, harusnya sudah jatuh tempo,” ungkapnya. Dengan itu, ia berharap Habib Rizieq bisa bebas hari ini.

Kabar terkait bebasnya Habib Rizieq ini bermula dari beredarnya Habib Rizieq yang tampak berfoto dengan sejumlah petugas dan melakukan berbagai prosedur kebebasan.

Foto tersebut beredar melalui media sosial dan grup di WhatsApp.

Selama menjalani proses penyidikan sampai persidangan pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq divonis dan ditetapkan empat tahun penjara, lebih rendah dibandingkan tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habib Rizieq ditetapkan bersalah karena menyebarkan berita bohong mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sampai menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.

Upaya hukum terhadap Habib Rizieq saat kasus RS Ummi berlangsung hingga di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Serius Atasi Stunting, Pemprov Riau Alokasikan Dana Rp 20 Juta Per Desa

MA memangkas hukuman Habib Rizieq yang awalnya empat tahun penjara menjadi dua tahun masa tahanan yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.

Sementara itu pada kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan tahanan.

Sedangkan untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq di kenai denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.***

Andika

Disqus Comments Loading...

Recent Posts

Building Fitness Workout

A fitness schedule should incorporate cardio, strength and look here flexibility exercises to assist you… Read More

4 days ago

Bupati Muhammad Wardan Berkomitmen Mendukung Pemasaran Madu Rimba Jaya

Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More

3 months ago

Muhammad Wardan Tanam Perdana Program PKSP di Desa Mugomulyo

Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More

3 months ago

Persiapan Pasukan Paskibraka Inhil Menuju HUT RI Ke-78

INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More

4 months ago

Bupati Inhil HM Wardan Dianugerahi Lencana Wira Bina Desa pada HUT Riau Ke-66

Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More

4 months ago

Ribuan Narapidana di Riau Diusulkan Mendapatkan Remisi

Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More

4 months ago

This website uses cookies.