Kabar Inhil – Fenomena Ngemis Online TikTok Bikin Resah, Mensos Risma Keluarkan Surat Edaran. Maraknya fenomena ngemis online di TikTok yang mengeksploitasi orang tua telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran untuk pemerintah daerah agar menindak warganya yang melakukan ngemis online di TikTok.
Dalam surat edarannya, Risma menyatakan bahwa fenomena ngemis online merugikan masyarakat dan merusak moral anak muda. Ia mengingatkan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka di dunia maya dan harus menghormati hak-hak orang lain.
Surat edaran ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya. Gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Pemerintah daerah juga dituntut untuk mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya dengan melaporkannya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial
Baca juga: Bupati Inhil Tinjau Lokasi Titik Interkoneksi Kabel Listrik Kec Pelangiran
Belakangan ini, fenomena ngemis online di aplikasi TikTok menjadi perhatian banyak netizen. Dalam tren ini, beberapa orang melakukan siaran live dengan modus ngemis online, seperti mandi lumpur atau guyur air. Yang mengejutkan, bahkan orang tua hingga nenek-nenek pun ikut terlibat dalam tren ini. Mereka melakukan hal tersebut dengan bimbingan dari anak atau cucu mereka yang berada di belakang kamera.
Salah satu contohnya adalah live TikTok yang dilakukan oleh akun @intan_komalasari92 dengan nama akun TM Mud Bath beberapa waktu lalu. Video live mandi lumpur ini kemudian dibagikan ulang oleh akun TikTok @pejuangsikspack. Dalam video tersebut terlihat seorang nenek yang diduga adalah nenek dari pemilik akun dipaksa untuk berendam di kubangan lumpur dalam bak yang diisi air, dan akan mengguyur dirinya sendiri jika ada penonton yang memberikan gift.
Fenomena ngemis online ini sangat merugikan masyarakat dan merusak moral anak muda. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam fenomena ini, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kerja keras dan tanggung jawab sosial. Selain itu, masyarakat juga dapat mengambil peran aktif dengan menyampaikan laporan kepada pihak berwenang jika menemukan akun atau aktivitas ngemis online dan tidak membagikan atau menyebarluaskan konten ngemis online.
Sebagai tambahan, fenomena ngemis online juga harus dilihat dari sudut pandang sosial, dimana pemerintah harus memperhatikan kondisi ekonomi yang mungkin menyebabkan orang untuk melakukan tindakan ngemis online. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan program-program sosial yang dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Baca juga: Bupati Inhil Tinjau Lokasi Titik Interkoneksi Kabel Listrik Kec Pelangiran
Secara keseluruhan, fenomena ngemis online di aplikasi TikTok harus ditangani dengan serius oleh pemerintah dan masyarakat, agar tidak merugikan siapapun dan dapat menjaga moral anak muda. Hal ini harus di lakukan dengan cara yang benar dan positif.
Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More
Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More
INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More
Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More
Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More
Pekanbaru - (Kabarinhil.com) Proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah… Read More
This website uses cookies.