TEMBILAHAN (Kabarinhil.com) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sidak PKL nakal yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah disepakati pemerintah.
Dhoan Dwi Anggara Rabu yang menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil, menyebutkan sidak bersama Tim Satgas Polres Iindragiri Hilir berfokus kepada PKL ‘nakal’, menyusul adanya laporan harga minyak goreng yang mahal hingga menyebabkan panic buying di tengah masyarakat.
Dhoan menyebutkan, Disdagtri Inhil melakukan sidak PKL karena terindikasi ada pedagang ‘nakal’. Pasalnya, harga minyak goreng yang diperjual belikan tidak sesuai harga standar yang telah ditentukan pemerintah yang mana berada diharga 14 ribu/liter.
“Mereka menjual minyak goreng per liter dengan harga di atas Rp20 ribu. Tentu saja ini melewati harga jual yang telah ditentukan oleh Pemerintah,” Ujar Dhoan Dwi Anggara.
Baca juga: Jaga Stabilitas Harga Pasar, Disdagtri Inhil Sediakan 18 Ton Minyak Goreng
Fenomena panic buying yang terjadi di kota berjuluk hamparan kelapa dunia itu mengakibatkan ketersediaan minyak goreng di pasar ludes dalam waktu singkat.
Melihat kondisi tersebut, banyak juga pedagang ‘nakal’ yang memanfaatkan momentum untuk mendapatkan untung besar di tengah situasi sulit. Pedagang ‘nakal’ ini menjamur ketika pasar minyak goreng sedang bermasalah.
Dhoan memiliki keyakinan ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari masalah yang sedang terjadi ini. Meski demikian, pihaknya tetap mempersilahkan kegiatan jual beli apabila harga yang ditetapkan sesuai dan tergolong wajar.
“Namun mereka meletakkan harga jauh dari HET yang sudah ditetapkan pemerintah, terlihat sekali mengambil keuntungan di masa susah seperti sekarang, untuk itu kami mengambil tindakan untuk menertibkan pedagang yang ‘nakal’,” ucapnya.
Menurut Dhoan, pihaknya bersama Polres setempat telah melakukan sosialisasi terkait hal permasalahan tersebut. Dia juga mengingatkan kepada seluruh pedagang kaki lima untuk tidak menjual minyak goreng di atas harga yang telah disetuji oleh pemerintah, karena itu merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Besar harapan kami kepada seluruh lapisan masyarakat mengindahkan dan patuh pada himbauan yang telah kita sampaikan guna menghindari terjadinya panic buying,” ucapnya.
Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More
Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More
INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More
Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More
Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More
Pekanbaru - (Kabarinhil.com) Proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah… Read More
This website uses cookies.