Nasional

Diduga Intelijen Asing, 3 WNA Diamankan Satgas Marinir Ambalat

Kabar Inhil – Diduga Intelijen Asing, 3 WNA Diamankan Satgas Marinir di Ambalat. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, dan satu WNA China ditangkap Satgas Marinir di Ambalat, karena diduga melakukan aktivitas pengintaian. Ketiga WNA tersebut, diduga merupakan intelijen asing.

Ketiga WNA yang berhasil diamankan tersebut, yakni berinisial LBS (39), dan HJK (40) asal Malaysia, serta JB (45) asal China. Ketiganya langsung diserahkan oleh Satgas Marinir di Ambalat ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.

Satgas Marinir di Ambalat, mencurigai setiap aktivitas ketiga WNA dan langsung melakukan penangkapan serta pengamanan. Ketiganya diduga telah melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum di wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Terpantau saat berada di wilayah Sebatik, pada Kamis (21/7/2022), ketiga WNA tersebut sedang mengunjungi Kampung Lodres, dan memotret kondisi keadaan di sekitar tempat tersebut. Selanjutnya, para mereka parga warga asing ini mengunjungi Patok 3 Aji Kuning dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Nyamuk.

Baca juga: Bupati Inhil Tanggapi Video Viral “Jembatan Sakaratul Maut”

Dansatgasmar Ambalat XXVIII, Kapten Mar. Andreas Parsaulian Manalu menyebutkan, saat melintasi Pos Marinir, para WNA ini langsung dihentikan dan melakukan pemeriksaan oleh petugas Marinir. “Terdapat dalam salah satu ponsel milik WNA ini, didapati foto-foto yang menjadi titik rawan,” tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapat dari ketiga WNA tersebut sempat menginap satu malam di Nunukan, lalu mereka melanjutkan perjalanan ke Sebatik guna melakukan survei rencana akan dilakukan pembangunan jembatan penghubung antara Sebatik, Indonesia, dengan Kota Tawau, Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak menyatakan, pada pemeriksaan lanjutan terkait kelengkapan dokumen paspor yang dimiliki, WNA yang berasal China menggunakan Visa On Arrival (VOA), sedangkan dua WNA yang berasal dari Malaysia menggunakan bebas visa kunjungan wisata (BVKW)

Atas perbuatannya yang dilakukan 3 WNA tersebut, kini mereka dimasukkan ke dalam Ruan Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, selama 30 hari ke depan guna menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA itu melanggar hukum akan dijerat Pasal 75 ayat 1 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.

“Pejabat imigrasi yang berwenang akan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 3 orang intelijen asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan ilegal juga berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” tegas Washington.

Risky S

Disqus Comments Loading...

Recent Posts

Building Fitness Workout

A fitness schedule should incorporate cardio, strength and look here flexibility exercises to assist you… Read More

5 days ago

Bupati Muhammad Wardan Berkomitmen Mendukung Pemasaran Madu Rimba Jaya

Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More

3 months ago

Muhammad Wardan Tanam Perdana Program PKSP di Desa Mugomulyo

Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More

3 months ago

Persiapan Pasukan Paskibraka Inhil Menuju HUT RI Ke-78

INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More

4 months ago

Bupati Inhil HM Wardan Dianugerahi Lencana Wira Bina Desa pada HUT Riau Ke-66

Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More

4 months ago

Ribuan Narapidana di Riau Diusulkan Mendapatkan Remisi

Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More

4 months ago

This website uses cookies.