Kabar Inhil – Diduga Edarkan Narkoba, Pemuda Kampar Diamankan Polisi. Jajaran Polsek Tapung berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang sering transaksi di rumahnya.
Pelaku berinisial AS (22 tahun) warga Jalan Teratai, Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, ia ditangkap di dalam rumahnya, Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan pelaku, pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, botol merk Happy Dent Cool White yang didalamnya berisi 10 paket kecil sabu-sabu, 2 plastik bening, plastik warna biru yang berisi 2 ball plastik bening, timbangan Digital, pipet sendok, bonhmg beserta jarum kompor, Handphone, dan dompet berisi uang senilai Rp2 juta.
Berawal penangkapan ini setelah Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Manjola Tua mendapatkan berbagai informasi tentang pelaku dari masyarakat di sebuah rumah yang terletak di jalan Teratai IV Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, rumah nya dicurigai sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya Kapolsek Tapung langsung bergerak, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Hendra Gunawan Nainggolan untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut.
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Besi Tower Sutet PLN di Kampar
Dan setelah itu Kanit Reskrim, beserta Panit 1 Opsnal Ipda Andi Azhari beserta anggota Opsnal pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB. sampai di rumah pelaku atau di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram narkotika.
Kemudian tim menemukan seorang laki-laki pemuda Kampar berinisial (AS) yang sedang tidur di dalam kamarnya, lalu setelah dibangunkan, kemudian pelaku langsung diamankan polisi.
Kemudian dilakukan penyelidikan penggeledahan badan dan disekitaran pelaku tepatnya di bawah kasur yang ditiduri pelaku dan ditemukan Barang bukti tersebut.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Manjola Tua membenarkan hal terkait penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian pelaku kami bawa ke Polsek Tapung guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Didik menyebutkan dari berdasarkan hasil test urine yang telah dilakukan, terdapat kandungan positif Metamphetamine, selain pemilik, pelaku juga mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Dia (pelaku) juga telah melanggar pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
A fitness schedule should incorporate cardio, strength and look here flexibility exercises to assist you… Read More
Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More
Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More
INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More
Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More
Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More
This website uses cookies.