Tech

ChatGPT Belum Terdaftar di PSE Kominfo, Akankah Diblokir?

Kabar Inhil – ChatGPT Belum Terdaftar di PSE Kominfo, Akankah Diblokir?. Chatbot ChatGPT merupakan salah satu contoh dari penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semakin populer di Indonesia dan dunia. Dengan kemampuan untuk memahami dan merespon pertanyaan dari pengguna dalam bahasa alami, chatbot semacam ini dapat membantu mempermudah interaksi antara manusia dan teknologi, serta meningkatkan efisiensi dalam berbagai bidang seperti layanan pelanggan, pemasaran, dan penjualan.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan teknologi AI juga memerlukan pertimbangan etika dan keamanan yang serius, agar dapat digunakan dengan bertanggung jawab dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Sebagai informasi, setiap penyelenggara sistem elektronik atau aplikasi yang digunakan di Indonesia wajib terdaftar di sistem PSE Kominfo sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aplikasi atau sistem tersebut memenuhi standar keamanan dan privasi data yang diatur oleh pemerintah. Jika ChatGPT tidak terdaftar di sistem PSE Kominfo, maka kemungkinan besar ChatGPT akan terancam diblokir oleh pemerintah.

Peraturan tersebut memang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tujuan untuk mengatur dan mengawasi sistem elektronik yang digunakan oleh penyelenggara dalam melayani masyarakat di Indonesia. Pendaftaran di PSE sendiri bertujuan untuk memperkuat keamanan dan privasi data pengguna serta memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi pengguna layanan tersebut. Oleh karena itu, ChatGPT sebagai platform digital juga diharapkan untuk melakukan pendaftaran di PSE Kominfo.

Sejauh ini, ChatGPT belum terdaftar di sistem PSE Kominfo, baik dalam kategori PSE dalam negeri maupun PSE asing. Hal ini bisa menjadi potensi bagi Kementerian Kominfo untuk memblokir akses ChatGPT di Indonesia, mengingat perusahaan-perusahaan penyedia layanan digital yang tidak terdaftar di PSE terancam diblokir oleh pemerintah. Namun, belum ada kepastian apakah ChatGPT akan benar-benar diblokir oleh Kominfo atau tidak.

Dari pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan, terlihat bahwa apabila ChatGPT menargetkan pasar Indonesia, maka perusahaan OpenAI harus mendaftar di PSE untuk memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Namun, apabila ChatGPT tidak menargetkan pasar Indonesia atau bersifat berbayar, maka pendaftaran di PSE tidaklah wajib. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan OpenAI perlu mempertimbangkan pasar Indonesia sebagai salah satu target pasar untuk aplikasi ChatGPT nya, sehingga memenuhi persyaratan untuk mendaftar di PSE.

Baca juga: Cara Sahabat Nabi Menyambut Ramadhan

Jadi, pihak perusahaan OpenAI belum memberikan konfirmasi apapun terkait pendaftaran ChatGPT di PSE Kominfo. Hal ini menunjukkan bahwa ChatGPT belum resmi terdaftar di sistem PSE Kominfo.

Kominfo masih melakukan peninjauan lebih lanjut apakah ChatGPT masuk dalam enam kategori yang ditetapkan oleh Kominfo atau tidak. Oleh karena itu, belum bisa dipastikan apakah ChatGPT akan terdaftar di PSE Kominfo atau tidak.

untuk kegiatan bisnis, perdagangan, komunikasi, hiburan, atau kepentingan lainnya. Ada enam kategori yang harus mendaftar PSE, yaitu untuk:

PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya wajib melakukan pendaftaran ke Kominfo sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Ini termasuk dalam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib daftar ke Kominfo.

Mengelola atau mengoperasikan layanan penyimpanan dan/atau pengolahan data pribadi atau informasi pengguna sistem elektronik. Contohnya seperti Google Drive, Dropbox, dan layanan penyimpanan lainnya. Menyediakan layanan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan/atau pengiriman informasi. Contohnya seperti Google Search, Wikipedia, dan layanan informasi lainnya.Menyediakan platform komunikasi elektronik. Contohnya seperti WhatsApp, Telegram, dan platform komunikasi lainnya.

Termasuk dalam kategori PSE yang harus mendaftar ke Kominfo. Layanan mesin pencari dan penyediaan informasi elektronik termasuk dalam kategori penyediaan konten elektronik, sedangkan situs perekrutan tenaga kerja termasuk dalam kategori pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. Kedua kategori tersebut wajib mendaftar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kominfo.

Baca juga: Persiapan Untuk Menyambut Puasa Ramadhan

Sebelumnya, beberapa layanan asing seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, Epic Games, dan lainnya sempat diblokir di Indonesia karena beberapa alasan. Misalnya, layanan Steam sempat diblokir karena beberapa game yang dianggap mengandung unsur pornografi dan kekerasan, sedangkan Yahoo dan PayPal sempat diblokir karena masalah keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Namun, keputusan untuk memblokir atau tidak sebuah layanan asing di Indonesia selalu didasarkan pada pertimbangan yang matang dan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Sejumlah layanan asing seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, Epic Games, dan lainnya sempat diblokir di Indonesia karena belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Namun, setelah mendaftar sebagai PSE dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, layanan-layanan tersebut dipulihkan dan dapat diakses kembali oleh masyarakat Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat bagi layanan-layanan asing yang ingin beroperasi di Indonesia agar tetap dapat diakses oleh masyarakat dan terhindar dari blokir.

Andika

Disqus Comments Loading...

Recent Posts

Bupati Muhammad Wardan Berkomitmen Mendukung Pemasaran Madu Rimba Jaya

Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More

2 months ago

Muhammad Wardan Tanam Perdana Program PKSP di Desa Mugomulyo

Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More

2 months ago

Persiapan Pasukan Paskibraka Inhil Menuju HUT RI Ke-78

INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More

4 months ago

Bupati Inhil HM Wardan Dianugerahi Lencana Wira Bina Desa pada HUT Riau Ke-66

Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More

4 months ago

Ribuan Narapidana di Riau Diusulkan Mendapatkan Remisi

Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More

4 months ago

Pengumuman Penempatan PPPK Kemenag Riau: Tunggu SK dan Anggaran

Pekanbaru - (Kabarinhil.com) Proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah… Read More

4 months ago

This website uses cookies.