Inhil

Bupati Inhil Usulkan Perpanjangan Status Pakai Rumah Singgah Kepada Gubri

Tembilahan (Kabar Inhil) – Bupati Inhil Usulkan Perpanjangan Status Pakai Rumah Singgah Kepada Gubri. Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs H. Muhammad Wardan di dampingi Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BKAD Inhil) Hardinata menyambangi Gubernur Riau H Syamsuar di kediaman dinas nya di Pekanbaru, Senin (26/7).

Kunjungan kerja ini di maksudkan membahas mengenai status aset milik Pemerintah Provinsi yang berada di kabupaten Inhil yang mana masa pemakaian nya yang sebentar lagi habis.

Salah satu aset milik Pemerintah Propinsi Riau yang di maksud adalah tanah beserta bangunan rumah singgah yang di kelola pemerintahan Inhil dibawah naungan dinas sosial kabupaten Inhil yang berlokasi di jalan bunga kecamatan Tembilahan

“Untuk saat ini status pinjam pakai tanah beserta bangunan tersebut akan habis waktu, maka dari pada itu hari ini kita menghadap kepada pak Gubernur untuk melakukan permohonan agar di perpanjang,” jelas Bupati H. Muhammad Wardan.

Bupati Inhil menyebutkan, mengingat keberadaan rumah singgah ini sangat di butuhkan bagi masyarakat maka di usulkan perpanjangan untuk kabupaten Inhil yang berada di daerah saat ingin berobat atau keperluan lain nya namun minim biaya serta masyarakat yang terlantar bisa menginap di rumah singgah milik pemerintah tersebut.

Baca juga: Event IESO 2022, Putra Asal Riau Ini Jadi Utusan Indonesia

Selanjutnya Bupati H. Muhammad Wardan juga menerangkan bahwa saat perbincangan tersebut mendapatkan respon positif dari Gubernur Riau.

“Alhamdulillah dari yang telah kita usulkan mendapatkan respon positif pak gubernur, tentu kita sangat berharap agar status pinjam pakai tanah beserta bangunan rumah singgah ini dapat di teruskan karna mengingat sangat penting nya bagi masyarakat kita,” tutup Bupati.

Rumah singgah yang diusulkan perpanjangan pakai Bernama Baiturahman yang berada dijalan Bunga Tembilahan dan persyaratan masuk Klien Rumah singgah adalah:
1.Fotocopy KK dan KTP.
2.Surat Keterangan Dokter.
3.Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
4.Dan hanya diberi Inap hanya 3 Hari.
5.Pendamping hanya bisa 2 orang.

Sebagai informasi, rumah singgah merupakan sebuah platform untuk mendapatkan info terkait rumah singgah bagi pasien dari keluarga prasejahtera yang sedang melakukan proses pengobatan, hingga pengguna bisa menemukan tempat untuk menginap yang layak ketika ketersediaan kamar di rumah sakit terbatas dan juga untuk pengguna yang tidak mampu menyewa penginapan karena kondisi ekonomi.

Risky S

Disqus Comments Loading...

Recent Posts

Building Fitness Workout

A fitness schedule should incorporate cardio, strength and look here flexibility exercises to assist you… Read More

5 days ago

Bupati Muhammad Wardan Berkomitmen Mendukung Pemasaran Madu Rimba Jaya

Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More

3 months ago

Muhammad Wardan Tanam Perdana Program PKSP di Desa Mugomulyo

Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More

3 months ago

Persiapan Pasukan Paskibraka Inhil Menuju HUT RI Ke-78

INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More

4 months ago

Bupati Inhil HM Wardan Dianugerahi Lencana Wira Bina Desa pada HUT Riau Ke-66

Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More

4 months ago

Ribuan Narapidana di Riau Diusulkan Mendapatkan Remisi

Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More

4 months ago

This website uses cookies.