Akhir Masa Jabatan Gubri Dipercepat
Pekanbaru – (kabarinhil.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau segera akan meminta pertanggungjawaban dari jabatan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar. Hal ini terkait dengan pemendekan masa jabatan (AMJ) Gubernur Riau yang dipercepat dari Desember menjadi September 2023. Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy Yatim, menyampaikan hal tersebut. DPRD akan menjalankan serangkaian mekanisme menjelang AMJ, termasuk meminta laporan akhir masa jabatan dari Gubernur.
“Eddy Yatim di Pekanbaru, Senin (29/5/2023) mengatakan, ‘Gubri harus melaporkan laporan Akhir Masa Jabatan selambatnya dua bulan sebelum AMJ dan disampaikan di Paripurna,’ seperti dikutip dari antarariau.com.”
Eddy menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemendekan masa jabatan tersebut. Namun, DPRD Riau dalam prinsipnya dapat mengirimkan surat kepada Pemprov untuk meminta pertanggungjawaban. Hal ini karena Pemprov bertanggung jawab kepada DPRD.
“Terkait hal ini, Eddy Yatim menyatakan, ‘Kabarnya Pemprov menunggu surat resmi dari Kemendagri, tapi DPRD juga bisa menyurati Gubernur untuk meminta pertanggungjawaban. Karena pada dasarnya Pemprov bertanggungjawab ke DPRD.'”
Selain itu, ada perubahan lain yang diatur, yaitu enam bulan sebelum AMJ, Gubernur dan Wakil Gubernur tidak diperbolehkan melakukan rotasi pejabat. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
“Eddy menjelaskan, ‘Enam bulan sebelum atau sesudah diganti, tidak boleh lagi ada rotasi pejabat untuk menjaga stabilitas pemerintahan.'”
Apabila diperlukan pengangkatan pejabat, seperti yang telah dilakukan pada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kampar dan perpanjangan Plt Wali Kota Pekanbaru beberapa hari lalu, maka harus memperoleh izin tertulis dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Baca Juga : Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Divonis 7 Tahun Penjara
“Eddy menjelaskan, ‘Harus ada izin tertulis, yang disebut izin delegasi kewenangan. Untuk melakukan pertukaran pejabat, harus ada izin tertulis dari Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah.'”
Dalam hal penunjukan Plt ini, DPRD Riau telah melakukan pembelajaran dari beberapa provinsi yang sebelumnya telah melaksanakan penunjukan Plt, antara lain Jakarta, Banten, dan Gorontalo.
“Eddy menyatakan, ‘Nanti ada usulan dari DPRD maupun Kemendagri, setelah itu ada tim penilai di akhir yang mengusulkan kepada presiden siapa yang dipilih menjadi mandatoris kepala daerah.'”
Pemendekan masa jabatan Gubernur Riau ini menjadi perhatian serius DPRD Riau, dan mereka meminta pertanggungjawaban tepat waktu dari Gubernur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
A fitness schedule should incorporate cardio, strength and look here flexibility exercises to assist you… Read More
Tempuling - (Kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, baru-baru ini menghadiri proses panen madu… Read More
Indragiri Hilir - (kabarinhil.com) Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, bersama Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah… Read More
INDRAGIRI HILIR - (Kabarinhil.com) Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang… Read More
Pekanbaru - (Kabatinhil.com) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau yang ke-66, Bupati… Read More
Riau - (Kabarinhil.com) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengajukan sebanyak 9.528 narapidana… Read More
This website uses cookies.